Jakarta - Setya Novanto tidak bisa menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP hari ini. Novanto disebut sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga lalu kemudian gula darah naik. Setelah diperiksa, ternyata implikasi fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga lalu kemudian gula darah naik. Setelah diperiksa, ternyata implikasi fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Dokter yang memeriksa saya menyaksikan diri ada dokter Stevanus dan malam ada dokter Santoso dan tadi ada dokter Daniel. Dokter Gunawan ahli penyakit dalam dengan demikian kehadiran kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK bahwa dengan kondisi yang ada Setya Novanto hadir pada saat ini kondisi kesehatan tidak memungkinkan," ujar Idrus.
"Saya kira itu penjelasan saya, saya akan serahkan surat pada KPK terserah nanti pada penyidik nanti, kami serahkan surat resmi yang menjelaskan bahwa kondisi Setya Novanto tidak memungkinkan diperiksa," sambung Idrus.
KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Novanto. Untuk pertama kalinya, Novanto akan diperiksa sebagai tersangka e-KTP hari ini.
"Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim 2 hari yang lalu (6/9). SN (Setya Novanto) akan diperiksa Senin, 11 September 2017," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi pada Jumat (8/9).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Namun Novanto pernah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.
"Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 April 2017. Di dalam fakta persidangan, Saudara Nazar (menyatakan), keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar," ucap Novanto dalam jumpa pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Bahkan tuduhan tersebut dianggapnya sebagai sebuah penzaliman. Dia kembali membantah tidak pernah menerima uang haram dari proyek e-KTP. (fai/dhn)
"Saya kira itu penjelasan saya, saya akan serahkan surat pada KPK terserah nanti pada penyidik nanti, kami serahkan surat resmi yang menjelaskan bahwa kondisi Setya Novanto tidak memungkinkan diperiksa," sambung Idrus.
KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Novanto. Untuk pertama kalinya, Novanto akan diperiksa sebagai tersangka e-KTP hari ini.
"Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim 2 hari yang lalu (6/9). SN (Setya Novanto) akan diperiksa Senin, 11 September 2017," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi pada Jumat (8/9).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Namun Novanto pernah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.
"Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 April 2017. Di dalam fakta persidangan, Saudara Nazar (menyatakan), keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar," ucap Novanto dalam jumpa pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Bahkan tuduhan tersebut dianggapnya sebagai sebuah penzaliman. Dia kembali membantah tidak pernah menerima uang haram dari proyek e-KTP. (fai/dhn)
Sumber : Detik.com